Minggu, 15 Juni 2008

medical second opinion

Tidak banyak yang tahu bahwa pasien memiliki hak-hak yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Salah satu hak yang paling jarang diketahui adalah hak untuk mendapatkan medical second opinion (MSO). Contoh, bila kita divonis menderita kanker, misalnya kanker prostat, maka sudah seyogyanya kita jangan langsung percaya atas diagnosis dokter. Mengapa ? Karena pengobatan penyakit kanker akan sangat berbeda dengan pengobatan non-kanker.

Kita perlu memastikan apakah diagnosis sudah benar ? apakah benar kanker prostat atau hanya pembesaran prostat (benign prostate hypertrophy = BPH) yang biasa diidap oleh pria berusia lanjut ? Bila benar kanker prostat, lalu apakah pengobatan yang disarankan oleh dokter sudah merupakan terapi yang mutakhir dan sesuai dengan evidence based medicine (EBM) ? Apakah perlu dioperasi ? Atau cukup minum obat ? Bila perlu dioperasi, apakah harus total atau cukup sebagian ? Apa perlu kemoterapi ?

Kita perlu mendapatkan MSO - antara lain untuk memastikan diagnosis dan untuk menimbang pilihan alternatif pengobatan yang terbaik untuk kondisi kita. Bisa saja pengobatan yang diusulkan adalah yang paling mutakhir, namun harga tidak terjangkau, ini kan membuat repot juga.

Karena MSO adalah hak pasien, maka dokter tidak boleh tersinggung atau marah, bila pasien mereka ingin mendapatkan MSO dari dokter lain. Ini bukan menghina, tidak percaya, atau apapun yang bersifat negatif, namun ini untuk kepentingan pasien. Jadi dokter yang merawat harus memahami dan menghormati hak pasien tersebut. Bila diagnosis sudah tepat dan pengobatan yang diusulkan adalah yang terbaik, mengapa dokter harus khawatir atau merasa dilecehkan ?

Lalu bagaimana bila hasil MSO berbeda dengan diagnosis pertama ? Siapa yang benar ? yang pertama atau yang kedua ? Bila perlu, maka kita dapat meminta MSO berikutnya. Kita jangan mencari diagnosis yang menguntungkan kita, namun kita perlu mencari diagnosis yang tepat.

Jangan alergi terhadap MSO, karena ini penting untuk kesehatan kita.

Tidak ada komentar: