Kamis, 12 Juni 2008

employee health benefit

Employee Benefit adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja mereka. Ini bisa dalam berbagai bentuk, misalnya dana pensiun, car ownership program, employee health benefit, santunan kematian, santunan kecelakaan dan lain sebagainya. Konsep yang paling hakiki adalah ini fasilitas dari perusahaan, aturan main dibuat oleh perusahaan (atau kesepakatan dengan serikat pekerja), pembiayaan juga harus dari perusahaan (bisa juga sharing dengan pekerja). Jadi ada 3 komponen, Benefit-Term & Condition-Financing.

Saat ini kita bahas dulu tentang employee health benefit. Ini terdiri dari pelbagai fasilitas pula, seperti rawat jalan, rawat inap, gigi, mata, maternity, penyakit kritis, dan lain sebagainya. Perusahaan juga mengatur term & condition untuk eligible atas fasilitas ini, baik dalam segi kepesertaan maupun dalam hal mendapatkan manfaat. Lalu perusahaan akan memikirkan bagaimana menyediakan dana untuk membiayai program ini, apakah dari dana internal atau melakukan transfer risiko dengan cara membeli asuransi.

Contoh salah satu kerancuan yang cukup sering terjadi adalah anak pekerja menderita penyakit jantung bawaan sehingga perlu dirawat di rumah sakit. Bila term & condition perusahaan tidak memasukkan ini dalam "pengecualian", maka seyogyanya perusahaan harus membayar biaya perawatan yang terjadi, walaupun mungkin saja, perusahaan asuransi menolak membayar. Mengapa ?? karena perusahaan asuransi melaksanakan "tugas"nya sesuai dengan term & condition yang ada di polis (perjanjian antara perusahaan asuransi dengan perusahaan). Sebaliknya employee health benefit harus mengikuti term & condition dari perusahaan (jadi semacam perjanjian antara perusahaan dengan pekerja). Ke 2 term & condition ini, secara teoritis, bisa dan boleh berbeda.

Kembali ke contoh di atas, yang mengatur apakah anak pekerja mendapatkan penggantian pengobatan adalah term & condition dari employee health benefit. Sedangkan apakah perusahaan "terbantu" oleh perusahaan asuransi dari segi pembiayaan, maka yang mengatur itu adalah term & condition polis asuransi.

Memang harus diakui ada beberapa perusahaan yang sering membuat employee health benefit sesuai dengan term & condition dari perusahaan asuransi. Perusahaan "jiplak" term & condition polis untuk dijadikan term & condition employee health benefit mereka. Ini tidak salah, namun mengandung risiko bahwa term & condition bisa berubah-ubah, terutama bila perusahaan sering mengganti perusahaan asuransi sebagai rekanan mereka.

Dari salah satu mailing list, ada pertanyaan mengenai apakah kemoterapi itu dibayar ? Sebenarnya ini mudah. Rujuklah pada term & condition dari employee health benefit. Bila ini dicover, maka ya harus dibayar. Apabila perusahaan membeli asuransi kesehatan dan perusahaan asuransi tidak mau membayar karena tidak sesuai dengan term & condition polis, maka seyogyanya perusahaan tetap menanggung kemoterapi karena ini sudah sesuai dengan term & condition dari employee health benefit, meski berbeda dengan term & condition polis.

Konsep utama :
1. employee health benefit adalah hubungan antara perusahaan dengan pekerja
2. polis adalah hubungan antara perusahaan dengan perusahaan asuransi.
3. Dua item di atas pada umumnya sejalan, meski tidak selalu 100%.

2 komentar:

gandalf mengatakan...

Hi nice blog guys....great job ..

blogwalking here....

insurance

Zaki mengatakan...

terima kasih untuk artikelnya

http://your-cheap-insurance.blogspot.com/